Skema Kompetensi

LSP SMKN 3 DENPASAR

Skema Sertifikasi Okupasi Pastry Comis (SO.BOG/P05/LSP-SMKN3DPS/2023)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) : 2

- (Code : SO.BOG/P05/LSP-SMKN3DPS/2023)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : I.55HDR00.050.2
Menyiapkan Makanan Dessert yang Disajikan Panas dan Dingin
-

Kode Unit : I.55HDR00.082.2
Menyiapkan dan Membuat Pastry
-

Kode Unit : I.55HDR00.086.2
Menyiapkan dan Menyajikan Gateaux, Torte dan Kue
-

Kode Unit : I.55HDR00.088.2
Menyiapkan dan Menampilkan Petit Four
-

Kode Unit : I.55HDR00.089.2
Menyiapkan dan Membentuk Marzipan
-

Kode Unit : I.55HDR00.062.2
Menyiapkan Coklat dan Permen Coklat
-

Kode Unit : I.55HDR00.087.2
Menyajikan Dessert
-

Kode Unit : I.55HDR00.053.2
Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
-

Kode Unit : I.55HDR00.161.2
Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
-

Kode Unit : I.55HDR00.163.2
Menyediakan Pertolongan Pertama
-

Kode Unit : I.55HDR00.149.2
Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Pelanggan
-

Kode Unit : I.55HDR00.207.2
Melakukan Percakapan Singkat di Telepon
-

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Skema Sertifikasi Okupasi Pastry Comis

LSP SMKN 3 DENPASAR

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. SCAN LEMBAR REKOMENDASI MENGIKUTI UJI KOMPETENSI (diperoleh setelah mengumpulkan persyaratan wajib berupa fotocopy: KTP, Rapot semester 1-5 yang telah ditandatangani lengkap, sertifikat training/magang, kartu keluarga, dan riwayat hidup/CV)